Jumat, 27 Januari 2012

Azas, Tujuan, Fungsi


Bab II
Azas, Tujuan, Fungsi dan Upaya
Pasal 4, Azas
BEST berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan perudangan lainnya yang berlaku

Pasal 5, Tujuan
Menjadikan BEST sebagai organisasi panutan di Bogor khususnya yang dapat memberikan kontribusi pemikiran, gagasan dan mendorong inisiasi model-model yang dapat dikembangkan dalam pengembangan ekowisata dan pariwisata berkelanjutan di Bogor maupun ditempat-tempat lainnya di Indonesia

Pasal 6, Fungsi
BEST sebagai organisasi yang berfungsi sebagai wahana masyarakat pelaku usaha pariwisata, penggiat lingkungan hidup/sosial budaya dan masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam mewujudkan pengembangan ekowisata dan pariwisata berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar