Jumat, 27 Januari 2012

Latar Belakang

Bahwa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari  pentingnya wilayah Bogor yang terletak di antara dua kawasan konservasi alam Gunung Halimun Salak dan Gunung Gede Pangrango yang memiliki beragam flora, fauna, fenomena alam, sosial budaya dan bentang alam yang indah. Juga terdapat beberapa anak sungai dari hulu Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane dan sungai lainnya yang merupakan sumber air utama yang menopang kehidupan kawasan Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi. Karena itu dibalik daya tarik keindahan alam dan sosial budaya masyarakat Bogor yang sangat menarik untuk dapat dikembangkan sebagai potensi tujuan pariwisata, juga sebagai area yang harus dipertahankan kelestarian alam dan budayanya untuk sekaligus menjaga stabilitas nasional Republik Indonesia.

Oleh karena itu kami yang terdiri para pihak yang merupakan pelaku usaha pariwisata, penggiat konservasi alam/ lingkungan hidup, sosial budaya dan masyarakat lainnya, berawal sejak tahun 2006 telah menginisiasi berbagai kajian dan diskusi yang menyimpulkan bahwa pengembangan Pariwisata Bogor harus lebih dikembangkan ke arah pengembangan pariwisata ekologi atau secara popular disebut ekowisata dan secara makro harus di dorong ke arah pariwisata berkelanjutan, sehingga pengembangan pariwisata Bogor harus lebih berkualitas secara lingkungan hidup, pendidikan sosial budaya masyarakat dan secara signifikan sekaligus meningkatkan perekonomian maupun kualitas kehidupan masyarakat Bogor yang lebih baik.

Atas dasar hal-hal di atas mengingat semakin diperlukan upaya-upaya nyata yang lebih mendorong pengembangan ekowisata dan pariwisata berkelanjutan di wilayah Bogor khususnya dan ditempat-tempat lainnya di Indonesia yang memerlukan bantuan tekhnis dan pendampingan. Maka, dengan memohon Ridho Tuhan Yang Maha Esa disertai semangat persatuan dan kesatuan, serta rasa persaudaraan, kekeluargaan dan kesetiakawanan serta tekad pengabdian kepada pembangunan Pariwisata Indonesia yang lebih berkelanjutan, saat ini kami bersepakat membentuk kelembagaan hukum PERKUMPULAN PARIWISATA EKOLOGI DAN BERKELANJUTAN BOGOR (Bogor Eco and Sustainable Tourism) selanjutnya disebut PERKUMPULAN BEST untuk dapat lebih berkembang secara optimal, selanjutnya mekanisme kelembagaan perkumpulan diatur dalam AD/ART yang didaftarkan dan disyahkan secara hukum kedalam akte notaris, pengadilan negeri, Departemen Kehakiman dan lembaga terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar